Beranda | Artikel
Kaidah Dalam Fiqh Jual Beli (Bagian 07) – Pengaruh Niat dalam Muamalah
Jumat, 1 Januari 2016

Pengaruh Niat dalam Muamalah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah ketujuh.

Kaidah ketujuh, terkait pengaruh niat terhadap keabsahan akad

Kaidah menyatakan,

القصود في العقود معتبرة

Niat dalam akad itu ternilai

Keterangan:

Amal perbuatan manusia terdiri dari amalan dzahir (yang nampak) dan amalan bathin (yang tidak nampak). Amalan dzahir berupa gerakan dan ucapan. Sementara amal bathin adalah niat dan motivasi pelakunya. Dan keduanya diperhatikan dalam syariah.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa kalian atau harta kalian. Namun Allah memperhatikan hati dan amal kalian. (HR. Muslim 6708, Ahmad 8046 dan yang lainnya).

Karena itulah, ada amal yang tidak dinilai dalam islam, disebabkan tidak ada faktor pendorong batin. Artinya, sama sekali tidak diniatkan oleh pelakunya untuk melakukan amal itu.

Seperti sumpah laghwu, kalimat sumpah yang diucapkan sebatas pemanis bahasa. Yang ini menjadi tradisi masyarakat arab. Mereka suka mengucapkan, ‘Demi Allah…’ dalam percakapan mereka. Misalnya: “Demi Allah, saya mau makan.” “Demi Allah, saya gak tahu.”… dst. dan sumpah semacam ini tidak dihitung sumpah.

Allah berfirman,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. (QS. al-Baqarah: 225).

Ayat ini berbicara tentang kalimat sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

Orang yang merenungi dalil-dalil syariah, dia akan menyimpulkan bahwa syariat tidak menilai lafadz yang tidak diniatkan oleh orang yang mengucapkannya. Namun dia disikapi seperti ucapan tanpa keinginan orang yang mengucapkannya. Seperti ucapan orang tidur, orang lupa, orang mabuk, orang bodoh, orang dipaksa, atau orang yang salah ngomong karena saking gembiranya atau saking marahnya atau karena sakit atau karena sebab lainnya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/95)

Selanjutnya Ibnul Qoyim menyebutkan hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat permisalan, ada orang yang kehilangan ontanya di tengah padang pasir. Sementara bekal makanan, minuman dan pakaiannya ada di onta itu. Hingga dia putus asa dan tidur di bawah sebatang pohon. Tiba-tiba onta itu datang, berdiri di sampingnya lengkap dengan semua perbekalannya. Langsung dia pegang tali kekangnya, dan mengatakan,

اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ

“Ya Allah, Engkau hambaku dan aku tuhanmu.”

Dia salah ngomong, karena saking gembiranya. (HR. Muslim 7136)

Islam tidak mengkafirkan orang yang mengucapkan, “Ya Allah, kamu hamba-Ku dan aku Rab-Mu.” karena saking gembiranya, setelah dia menemukan kembali ontanya yang hilang.

Niat dalam Muamalah

Sebagaimana niat menentukan keabsahan dari ucapan seseorang, dalam muamalah, niat memiliki pengaruh terhadap status akad. Di sana ada beberapa pendapat ulama,

Pertama, madzhab hanafi

Dalam akad perlu mempertimbangkan dzahir (yang nampak) dari maksud dan keinginan pelaku. Tanpa harus mencari tahu latar belakang perbuatan pelaku.

Seorang penjual perasan anggur tidak harus yakin bahwa anggur yang dia jual tidak akan digunakan pembeli untuk membuat khamr. Karena hukum asal jual beli angur adalah halal secara dzatnya. Dan bukan kewajiban penjual untuk mencari tahu makud pembeli. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/592)

Kedua, madzhab malikiyah

Dalam akad, harus mengetahui tujuan pelaku.

Dalam prakteknya, jika kreditor tahu bahwa hadiah yang diberikan debitor adalah karena utangnya, maka hadiah ini tidak boleh diterima. Karena ini termasuk celah riba.

Termasuk juga, jika diketahui tujuan orang yang menikah adalah untuk tahlil, maka nikahnya batal. (al-Mudzawwanah, 3/171)

Ketiga, madzhab syafi’i

Semua aktivitas akad hanya didasarkan pada apa yang dzahir. Imam as-Syafii mengatakan,

أصل ما أذهب إليه أن كل عقد كان صحيحا في الظاهر لم أبطله بتهمة ولا بعادة بين المتبايعين وأجزته بصحة الظاهر وأكره لهما النية إذا كانت النية لو أظهرت كانت تفسد البيع

Prinsip yang menjadi pendapat saya bahwa semua akad terhitung sah berdasarkan dzahirnya. Saya tidak menganggap batal, hanya berdasarkan sangkaan atau kebiasaan orang yang melakukan akad. Saya menilai sah jika dzahirnya sah. Dan saya tidak suka menilai batal hanya berdasarkan niat, andai niat itu ditampakkan, bisa membatalkan jual beli. (al-Umm, 3/74).

Karena itulah, imam as-Syafii membolehkan jual beli ‘inah. Dan beliau menganggap ah secara dzahir, tanpa ada penilaian untuk maksud transaksi riba. Beliau pasrahkan niat pelakunya kepada Allah.

Keempat, madzhab hambali

Dalam setiap akad harus melihat latar belakang pelaku.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

وقاعدة الشريعة التي لا يجوز هدمها ان المقاصد والاعتقادات معتبرة في التصرفات والعبارات كما هي معتبره في التقربات والعبارات … فالقصد والنية والاعتقاد بجعل الشيء حلالاً أو حراماً وصحيحاً أو فاسداً أو طاعة أو معصية

Kaidah dalam syariah yang tidak boleh ditiadakan, bahwa tujuan dan keyakinan itu ternilai dalam aktivitas muamalah dan transaksi… maksud, niat, dan keyakinan menentukan status halal dan haram, sah dan tidak sah, dinilai taat atau maksiat. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/96)

Pendapat hambali lebih mendekati. Karena terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pengaruh niat dalam menentukan keabsahan muamalah. Diantaranya,

Pertama, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Siapa yang membawa harta orang lain untuk dia kembalikan, maka Allah akan membantunya untuk mengembalikannya. Dan siapa yang membawa harta orang lain untuk dia habiskan, maka Allah akan menghilangkannya. (HR. Bukhari 2387 & Ahmad 8967).

Dalam riwayat lain, Dari Shuhaib al-Khoir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (HR. Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani)

Sama-sama berutang, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hukum yang berbeda karena niatnya berbeda.

Kedua, hadis tentang mahar nikah

Dari Suhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ أَصْدَقَ امْرَأَةً صَدَاقًا وَاللهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهَا، فَغَرَّهَا بِاللهِ، وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَا بِالْبَاطِلِ، لَقِيَ اللهَ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَهُوَ زَانٍ

Lelaki yang memberi mahar istrinya, sementara Allah tahu, dia tidak ingin memberikan mahar itu, lalu dia tipu istrinya atas nama Allah, dan melakukan hubungan dengan ucapan yang batil, maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan sebagai pezina. (HR. Ahmad 18932)

Kata as-Sindi mengenai penjelasan hadis ini,

“بالباطل”، أي: بالكلام الباطل، وهو أن هذا قرض سيردُّه

“dengan ucapan batil” maknanya dia ambil mahar itu sebagai utang, yang akan dikembalikan. (Ta’liq Musnad Ahmad, 31/262).

Sekalipun suami telah memberikan mahar kepada istrinya, namun ketika niatnya tidak ingin memberikannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukuminya sebagai pezina.

Hukum Dunia & Hukum Akhirat

Pembahasan mengenai niat, perlu kita pisahkan antara hukum dunia dan hukum di akhirat.

Hukum di dunia, terkait hubungan pelaku (pemilik niat) dengan orang lain.

Hukum di akhirat, terkait hubungan pelaku (pemilik niat) dengan Allah Ta’ala.

Karena itu, selama niat tidak pernah ditampakkan pelaku, dan tidak ada indikator yang menampakkan niat pelaku, maka hukum di dunia mengikuti dzahirnya (apa yang nampak).

Syaikh Muhammad Abu Zahra, dalam kitabnya al-Milkiyah wa Nadzariyatul ‘Aqd menyimpulkan tentang pengaruh niat dalam akad sebagai berikut,

  1. Orang yang melakukan akad secara tegas menyatakan keinginannya melakukan akad sesuai yang dia ucapkan, maka konsekuensi akad ini mengikatnya tanpa ada khilaf diantara ulama.

Misalnya, Orang menyatakan beli dan memang dia ingin beli, bukan pinjam. Maka konsekuensi akad jual beli mengikat baginya.

  1. Orang yang melakukan akad, memiliki maksud dan tujuan yang berbeda dengan kalimat akad yang dia utarakan. Namun niat itu hanya ada di batinnya, tidak dia tampakkan dan sama sekali tidak ada indikator bahwa dia memiliki niat yang berbeda, maka masalah niatnya, urusan dia dengan Allah, sementara hukum di dunia, mengikuti apa yang dia tampakkan.
  2. Orang yang melakukan akad, memiliki niat yang berbeda dengan apa yang dia ucapkan, dan pihak kedua mengetahui adanya indikator yang menunjukkan niat pihak pertama, dalam kondisi ini dia disikapi sesuai yang dia niatkan di hadapan Allah (hukum akhirat) dan di depan qadhi (hukum dunia). (al-Milkiyah wa Nadzariyatul ‘aqd, hlm. 221).

Demikian pula yang dinyatakan Dr. Muhammad Shidqi Burnu dalam kitabnya al-Wajiz fi Qawadi Fiqhiyah Kubro, tentang hubungan niat dengan akad,

الأحكام الشرعية تتعلق بالظواهر، والنية وحدها لا يترتب عليها حكم شرعي دنيوي.  أما أحكام الآخرة عند الله سبحانه وتعالى فقد يترتب على النية ولو لم يصاحبها فعل ظاهر

Hukum Syar’i itu terkait dengan dzahirnya. Karena itu, semata niat tidak bisa dijadikan acuan hukum syariat I dunia. Sementara untuk hukum akhirat kelak di hadapan Allah, niat yang dimiliki seseorang sangat berpengaruh terhadap keabsahan. Meskipun tidak dilakukan dalam perbuatan. (al-Wajiz fi Idhah al-Qawaid al-Fiqhiyah al-Kubro, hlm. 131).

Contoh Penerapan kaidah

[1] Masalah zakat barang yang ingin dijual

Ada banyak barang yang dimiliki oleh seseorang, selain emas dan perak. Salah satu diantara aturan zakat adalah adanya zakat barang dagangan. Dan barang dagangan wajib dizakati, sejak dia diniatkan untuk dijual. Jika barang tidak ada keinginn untuk dijual, tidak wajib dizakati.

Misalnya, orang beli rumah untuk dihuni, maka rumah ini tidak wajib dizakati.

Berbeda dengan orang yang beli rumah dengan rencana, akan dijual lagi jika laku lebih tinggi. Maka jika memenuhi haul, rumah ini wajib dizakati

Kajian selengkapnya bisa anda pelajari di: Tanah Yang Mau Dijual Untuk Bisnis, Wajibkah Dizakati?

[2] Jual beli benda yang berpotensi untuk digunakan maksiat

Seperti pisau untuk membunuh, racu tikus untuk meracuni orang, lem aibon untuk bikin teller, dst.

Jika penjual tidak tahu, barang yang dia jual akan digunakan pembeli untuk maksiat maka jual belinya halal

Dan jika penjual tahu, barang yang dia jual akan digunakan pembeli untuk maksiat maka jual belinya tidak sah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يصح بيع العصير ممن يتخذه خمرًا، ولا بيع السلاح في الفتنة

Tidak sah jual beli anggur kepada orang yang mau menjadikannya menjadi khamr, dan tidak boleh menjual senjata di masa fitnah (perang). (al-Muqni’, 2/20).

Ketika penjual tahu keinginan pembeli, maka dia dianggap membantu pembeli untuk melakukan pelanggaran. Sehingga niat pembeli menentukan keabsahan jual beli.

[3] Orang yang meletakkan barang di tempat orang lain ada bbeberapa kemungkinan.

Bisa karena dia ingin memberi sedekah atau hadiah. Atau ditaruh sebatas dititipkan, karena dia buru-buru sehingga tidak sempat meninggalkan pesan.

Yang menentukan adalah niat dari orang yang meletakkannya.

[4] Menemukan barang hilang (luqathah)

Orang yang mengambil barang hilang dengan niat untuk dimiliki pribadi maka statusnya ghasab (menguasai harta orang lain tanpa izin). Sehingga ketika barang hilang atau rusak, dia wajib ganti rugi.

Sementara orang yang mengambil barang hilang dengan niat untuk diumumkan dan dikembalikan ke pemilik maka statusnya orang yang amanah. Sehingga jika barang hilang atau rusak, dia tidak wajib ganti rugi.

Dalam Pelanggaran yang Disengaja, Niat Tidak Diperhitungkan

Orang yang korupsi, mencuri, untuk disedekahkan, niat baiknya tidak diperhitungkan.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tanpa bersuci tidak akan terima, demikian pula sedekah dari hasil korupsi. (HR. Muslim 557 & Imam)

Menyembunyikan harta orang lain untuk main-main

Dari as-Saib bin Yazid dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

Jangan sekali-kali kalian mengambil harta saudaranya (sesama muslim) baik serius maupun main-main. (HR. Ahmad 18425, Abu Daud 5005, dan dishahihkan al-Albani).

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4997-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-07-pengaruh-niat-dalam-muamalah.html